Pasal 48
BAB 8 — . KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: pendidikan a. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan kebudayaan b. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan.
Pasal 49 ...
SK No 242736 A
PRESIDEN
