PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 47
BAB 8 — . KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
