PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 37
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.