PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
