PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 35
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi proses di lingkungan Kementerian didasarkan pada bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
