PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 38
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, serta dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
(1) kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
