PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 29
Staf ahti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf ahti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.