PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi: bidang a. penyusunan kebijakan teknis di pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra; dan c. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan Menteri. e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bagian Kesembilan Staf Ahli
