PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan hubungan antarlembaga.
(2) Staf ...
SK No 242731 A
PRESIDEN
(21 Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.
(3) Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi pendidikan.
Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
