PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal-
Pasal 2 1
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; lingkungan b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; atas c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu penugasan Menteri;
- penyusunan . SK No 242729 A
PTTESIDEN
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
