PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 23
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
