Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Vokasi, Pasal 18, Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi: pendidikan kejuruan, a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; dan b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; bidang c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; unggulan d. pelaksanaan pengembangan sekolah berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; bidang f. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi pada lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; bidang h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di peserta didik, pembelajararl, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
- pemberian. . . SK No 242728 A
PRESTDEN
bidang i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; satuan k. perumusan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan kejurrlan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; dan l. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, pelaporan di bidang pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; dan m. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; Menteri' n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bagian Keenam Inspektorat Jenderal
