PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, tugas dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus. Pasal19...
SK No 242727 A
PRESIDEN
