PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus dipimpin oleh Direktur Jenderal.
