PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 202O tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
