PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 202O terrtarrg Kementerian Pemuda dan Olahraga (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
