PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian ter4p melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
