PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 23
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 24...
SK No247521A
PRESIDEN
