PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 21
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: jasa kegiatan cabang olahraga; dan a. pengelolaan
- pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pasa]22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
menyelenggarakan fungsi: pengembangan a. perumusan kebijakan di bidang industri olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang pengembangan industri olahraga;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh Staf Ahli
