PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 20
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
(l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Deputi. . .
SK No247520A
FRESIDEN
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
dipimpin oleh Deputi.
