PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 19
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
