PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 18
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
