PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 17
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin
oleh Deputi.
