PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 16
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran
SK No247519A
FRESIDEN
Bagian Kelima Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
