PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 15
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
