PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 14
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh
Deputi.
