PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 13
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ;
- pemberian . . .
SK No247518A
FRESIDEI'f
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
