PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 12
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
