PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 11
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh
Deputi.
