Pasal 24
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan
Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan
Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan
Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional.
Bagian Kedelapan Inspektorat
