PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERDAYAANSOSIALTERHADAPKAT Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
(1) Kegiatan pers.apan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi • Pemberdayaan Sosial terhadap KAT. (2)Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pemetaan sosial; b. penjajagan awal; c. studi kelayakan; d. semiloka; e. penyusunan rencana dan program; dan f. penyiapan kondisi masyarakat. Pasa! 12
BAB IV... Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KATdiatur dengan Peraturan Menteri.
