Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERDAYAANSOSIALTERHADAPKAT Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
(1)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan tahapan pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT. (2)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara pengalihan program Pernberdayaan Sosial terhadap KAT dari Menteri kepada Pemerintah Daerah. Pasal15 (1)Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan tahapan pumabina berupa pengalihan programjkegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan KAT. (2)Pumabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan. Pasal14
"
(2) Forum ... (1)Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
