PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERDAYAANSOSIALTERHADAPKAT Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri. (1)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan.
