Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERDAYAANSOSIALTERHADAPKAT Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
(3)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2), diselenggarakan oleh kementeriarr/Iembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. (2)Selain bidang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) Pemberdayaan Sosial terhadap KATdapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT. h. penyediaan akses lahan;
- advokasi dan bantuan hukum; J. pelayanan sosial; danl atau k. lingkungan hidup.
Pasal 14... Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. diagnosis dan pernberian motivasi; b. pelatihan keterampilan; c. pendampingan; d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; f. supervisi, dan advokasi sosial; g. penguatan keserasian sosial; h. penataan lingkungan sosial; c}anj atau
- bimbingan lanjut.
