PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH. Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a.penJrusunan...
SK No247967A
FN,ESIDEN
-t7-
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
- penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas Pusat
