PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
e.pemberian...
SK No247966A
PNES|DEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penang€rnan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh Inspektorat Utama
Pasal27
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspelrtorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
