PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 30
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
