PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 19
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 20. ..
SK No247961A
FITES|DEN
