PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.
