Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
pemmusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr", pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
pelaksanaan . . .
SK No 27960 A
FRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
- pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
