PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 17. . .
SK No247959A
HTESDEN
