PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.
