PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi. Pasd22 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
