PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
