PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi . . .SK No247956A
FR,ESIDEN
- koordinasi kegiatan BPLH;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kelima Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan
