PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat 14. . . SK No247957A
FREgIDEN
-7
