PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kerja Sama antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa
(Cooperation Agreement Between the Republic of Indonesia
and the Portuguese Republic in the Field of Education,
Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports
and Mass Media), yang telah ditandatangani pada tanggal
22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis,
dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 2012
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan Kerja Sama antara Republik Indonesia dan
Republik Portugal di bidang Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata,
Pemuda, Olahraga dan Media Massa (Cooperation
Agreement Between the Republic of Indonesia and the
Portuguese Republic in the Field of Education, Science
and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and
Mass Media), sebagai hasil perundingan antara
delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Republik
Portugal;
- bahwa…
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
