PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis,
dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
