PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
