Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BKKBN; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarzrn BKKBN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKKBN; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagan Kelima Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
